Kontroversi Bab Aurat dalam Kitab Safinatun Najah

Foto Asli

Ada hal menarik dalam kitab safinatun najah (kitab fiqh dasar yang sangat populer di Indonesia) tentang batas aurat atau gaya berpakaian, seketika membayangkan kalo hal ini yang ada di kitab ini di sampaikan ke publik di zaman sekarang. 

Di kitab itu, penulis, Syaikh Salim bin Samir al Hadrami menjelaskan empat macam aurat di sub bab Syarat-syarat Salat :

Pertama, aurat laki-laki secara mutlak (yang merdeka maupun budak, di dalam salat maupun di luar salat) dan aurat “al-amat” (budak perempuan) di dalam salat. Aurat keduanya sama, yakni antara pusar dan dengkul. (itu artinya “al-amat” boleh sholat dengan kepala, leher dan betis terbuka).
Kedua, aurat perempuan merdeka di dalam salat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan (kalau ini sih dijalankan di mana-mana).
Ketiga, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di luar salat di hadapan laki-laki ajnabi (non mahram) adalah seluruh tubuh (itu artinya pakai cadar).
Keempat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di luar salat di hadapan laki-laki mahramnya dan sesama perempuan adalah antara pusar dan dengkul, (ini berarti kepala, leher, betis bahkan dada boleh terlihat).

Penjelasan ini sudah ada dan dipelajari di pesantren, madrasah dan bahkan majelis taklim di seluruh Indonesia. Tetapi belum pernah terdengar kehebohan dari penjelasan kitab ini, padahal terdapat kontroversi dalam pandangan zaman sekarang. 

Bahwa menurut keyakinan saya, untuk alasan yg pertama budak perempuan sudah tidak ada. Semua manusia sudah merdeka. Maka saat ini tidak perlu ada pembedaan yang merdeka dan budak. Yg kedua bahwa melihat gaya berpakaian orang Indonesia rata" tidak terlalu mengikuti gaya pakaian orang timur dan orang barat, ketiga secara geografi negara" muslim di Asia pun tidak terlalu berlebihan untuk berpakaikan, ke empat perempuan bersama baik laki" mahrom maupun sesama jenis kelamin itu sebaiknya tidak membuka dada karena Kurang patut dan kurang sopan. Tetapi berbeda dengan anak muda sekarang, sudah ada yg berani buka aurat di tempat umum. 

Sehingga itu hanya untuk pengetahuan saja, secara relevansi penerapan pada zaman sekarang sudah tidak relevan tetapi saya kembalikan ke masing" personal manusia nya. Pertanyaan nya Masih bisakah kini kita berbeda pandangan dengan penuh kearifan pakaian/outfit zaman sekarang?


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUPATI KEBUMEN: DIPENGARUHI KEBERUNTUNGAN ATAU KEMAMPUAN DALAM MEMPENGARUHI MASYARAKAT?

Waras Berkarier : Belajar dari Tafsir Jalalain saat dunia mulai menipu